Surga Pelestarian Laut di Teluk Jakarta
Kawasan konservasi laut satu-satunya di Ibukota Negara
Taman Nasional Kepulauan Seribu (TNKpS) merupakan salah satu dari 7 Taman Nasional Laut di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan bagian dari 553 unit Kawasan Konservasi di Indonesia — serta satu-satunya Taman Nasional yang terletak di Ibukota Negara.
Pada tahun 2017, TNKpS mendapat penghargaan sebagai Kawasan ASEAN Heritage Park (AHP) ke-29, mewakili Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Nature Conservation and Biodiversity (AWGNCB) ke-27 di Brunei Darussalam. AHP adalah penghargaan tertinggi bagi kawasan konservasi dengan keanekaragaman hayati dan ekosistem bernilai tinggi di ASEAN.
TNKpS ditunjuk untuk melindungi empat nilai ekologis utama:
Dasar Hukum: SK. 6310/Kpts-II/2002
Luas: 107.489 Ha
Koordinat: 5°24′–5°45′ LS & 106°25′–106°40′ BT
Lokasi Darat: Pulau Penjaliran Barat & Timur (39,50 Ha)
TNKpS tersusun dari Ekosistem Pulau-Pulau Sangat Kecil dan Perairan Laut Dangkal, terdiri atas:
Dari 78 pulau, terdapat 20 pulau wisata, 6 pulau hunian penduduk, dan sisanya dikelola oleh perorangan atau badan usaha.
Ekosistem bawah laut yang menakjubkan
Terumbu karang merupakan ekosistem penting di Kepulauan Seribu yang berfungsi sebagai habitat, tempat berlindung, serta area pemijahan dan pembesaran bagi berbagai biota laut. Karang juga membantu melindungi pesisir dari abrasi dengan memecah gelombang serta berperan dalam menjaga keseimbangan kimiawi laut.
Beberapa spesies khas yang umum ditemukan antara lain karang keras seperti Acropora, Montipora, dan Porites; ikan-ikan karang seperti ikan badut, ikan kepe-kepe, kerapu, dan napoleon yang dilindungi; serta invertebrata seperti kima raksasa dan bintang laut biru. Keberadaan spesies seperti Acropora dan ikan kepe-kepe sering menjadi indikator kesehatan ekosistem terumbu karang.
Rumput laut yang menyelamatkan ekosistem laut
Padang lamun adalah ekosistem penting di kawasan pesisir Kepulauan Seribu yang berperan sebagai tempat mencari makan, berlindung, dan tumbuh bagi berbagai jenis ikan, termasuk ikan-ikan muda yang memanfaatkan rumpun lamun sebagai area pembesaran.
Bagi penyu, terutama penyu hijau, padang lamun merupakan sumber pakan utama sehingga keberadaannya sangat menentukan kelangsungan hidup spesies tersebut.
Untuk melindungi padang lamun, diperlukan upaya menjaga kualitas air dari pencemaran, mencegah aktivitas yang merusak seperti pembuangan jangkar dan pengerukan, mengatur akses wisata agar tidak menginjak atau merusak rumpun lamun, serta melakukan pemantauan dan rehabilitasi di area yang telah mengalami degradasi.
Benteng alami pesisir Kepulauan Seribu
Hutan mangrove berfungsi sebagai benteng alami yang mampu menahan abrasi dan meredam gelombang, sehingga melindungi garis pantai serta pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu dari erosi dan badai.
Selain itu, akar-akar mangrove yang rapat menjadi tempat asuhan penting bagi berbagai biota laut seperti ikan, udang, dan kepiting muda yang memanfaatkan kawasan ini sebagai area berlindung dan mencari makan sebelum berpindah ke habitat laut yang lebih luas.
Ekosistem mangrove yang sehat berperan besar dalam menjaga keberlanjutan perikanan sekaligus mendukung stabilitas ekologis pesisir.
Zona transisi dinamis antara darat dan laut
Ekosistem pesisir dan pantai merupakan zona peralihan yang sangat dinamis, dipengaruhi oleh arus laut, gelombang, dan pasang surut yang terus berubah sehingga menentukan pola sedimentasi, erosi, serta pembentukan garis pantai.
Proses sedimentasi membawa pasir dan lumpur yang kemudian membentuk daratan baru atau mengubah bentuk pantai dari waktu ke waktu.
Vegetasi pesisir seperti kelapa, ketapang, pandan laut, waru, dan cemara laut berperan penting dalam menstabilkan pasir, menahan angin kencang, serta menciptakan habitat bagi berbagai fauna pesisir.
Kombinasi dinamika alam dan peran vegetasi ini membuat ekosistem pesisir dan pantai menjadi area penting bagi perlindungan pulau-pulau kecil serta kehidupan organisme yang bergantung pada zona transisi darat–laut tersebut.
Kerang raksasa berharga di dasar laut
Kima adalah moluska terbesar di dunia yang hidup dalam simbiosis dengan alga. Mereka menjadi indikator kesehatan laut karena sensitif terhadap perubahan lingkungan.
Kehadiran kima menunjukkan bahwa ekosistem laut masih dalam kondisi baik. Namun, mereka terancam karena perdagangan ilegal dan kerusakan habitat.
Spesies utama yang dilindungi termasuk Kima Raksasa (T. gigas) dan Kima Kerucut (T. crocea). Upaya konservasi meliputi penanaman dan perlindungan area tumbuh.
Aturan wajib bagi semua pengunjung Taman Nasional
Dilarang Merusak Ekosistem: Dilarang menginjak, menyentuh, atau merusak terumbu karang. Dilarang mengambil biota laut, termasuk karang, pasir, atau kerang sebagai suvenir.
Dilarang Menangkap/Mengganggu Satwa: Dilarang menangkap, memburu, atau mengganggu satwa liar (termasuk penyu, burung, ikan, dan biota dilindungi lainnya).
Dilarang Membuang Sampah: Dilarang membuang sampah, khususnya sampah plastik dan puntung rokok, di perairan atau daratan Taman Nasional. Pengunjung wajib membawa kembali sampahnya (Leave No Trace).
Dilarang Menggunakan Alat Tangkap Ilegal: Dilarang menggunakan alat tangkap yang merusak seperti bahan peledak, bius, atau jaring trawl.
Dilarang Memberi Makan Satwa: Dilarang memberi makan penyu atau satwa liar lainnya karena dapat mengubah perilaku alami dan kesehatan mereka.
Dilarang Melakukan Pembangunan Ilegal: Dilarang melakukan aktivitas penambangan pasir atau batu karang.
Fokus utama konservasi – wajib dijaga
Status: Terancam punah.
Kewajiban Pengunjung: Dilarang menyentuh, memberi makan, atau mengganggu habitat peneluran (pantai). Dilarang mengambil telur atau tukik.
Status: Dilindungi penuh.
Kewajiban Pengunjung: Amati dari jarak aman (minimal 50 meter). Dilarang mengejar atau memotong jalur berenang mereka dengan perahu.
Status: Rentan (Vulnerable).
Kewajiban Pengunjung: Dilarang keras menangkap atau memancing ikan ini dalam ukuran berapa pun.
Status: Dilindungi.
Kewajiban Pengunjung: Dilarang menyentuh, mengambil, atau mengoleksi cangkangnya dari ekosistem.
Prinsip Utama: Nikmati tanpa mengganggu. Laporkan aktivitas ilegal ke petugas Taman Nasional.
Kenali dan hindari untuk keselamatan Anda
Potensi Bahaya: Duri tajam yang sulit dicabut dan dapat menyebabkan nyeri hebat.
Pencegahan: Selalu gunakan sepatu karang (booties) saat berjalan di air dangkal dan hindari menginjak dasar perairan berbatu/berpasir.
Potensi Bahaya: Memiliki duri beracun yang dapat menyebabkan rasa sakit luar biasa; dapat mematikan jika tidak ditangani dengan cepat.
Pencegahan: Jangan menyentuh benda apa pun di dasar laut. Ikan ini ahli berkamuflase menyerupai karang atau batu.
Potensi Bahaya: Racunnya sangat kuat. Meskipun umumnya tidak agresif, gigitan dapat terjadi jika terprovokasi atau terperangkap.
Pencegahan: Jaga jarak aman dan jangan pernah mencoba menyentuh, menangkap, atau mendekati ular laut.
Potensi Bahaya: Menyengat (stinging) dengan sel penyengatnya, menyebabkan iritasi dan rasa sakit yang bervariasi.
Pencegahan: Gunakan pakaian renang yang tertutup (rashguard atau wetsuit). Hindari berenang di saat populasi ubur-ubur sedang banyak.
Potensi Bahaya: Memiliki duri beracun di pangkal ekor. Tusukan terjadi jika terkejut atau terinjak.
Pencegahan: Saat berjalan di perairan berpasir dangkal, lakukan "stingray shuffle" (menggeser kaki di dasar laut) untuk memberi peringatan kepada pari agar menjauh. Jangan pernah memancing atau mengganggu pari.
Potensi Bahaya: Memiliki rahang kuat dan gigi tajam. Umumnya tidak menyerang tanpa alasan, tetapi akan menggigit jika merasa terancam atau diganggu (misalnya saat ditarik dari celah karang).
Pencegahan: Jangan memasukkan tangan ke celah karang atau gua bawah air. Hindari memberi makan atau menyentuh belut moray, meskipun tampak jinak.
Tindakan Darurat: Jika tersengat atau tertusuk, segera keluar dari air dan cari bantuan petugas atau layanan medis terdekat.
Resmi dari Kementerian LHK – dialokasikan untuk konservasi
Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
| Kategori Wisatawan | Hari Kerja (Senin–Jumat) | Hari Libur (Sabtu–Minggu & Nasional) |
|---|---|---|
| Wisatawan Nusantara (WNI) | Rp10.000,00 per orang | Rp15.000,00 per orang |
| Wisatawan Mancanegara (WNA) | Rp150.000,00 per orang | Rp250.000,00 per orang |
Keindahan Kepulauan Seribu dalam gambar